
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum. (Foto: Jurnas/dok net).
Bangka Belitung, Jurnas.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai. Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, kasus tanah rakyat yang sudah ‘tersandera’ oleh Pemkab Belitung begitu lama harus segera diselesaikan. Terlebih PTUN Pangkal Pinang sudah memutus kebenarannya.
“Yang pertama, saya melihat putusan PTUN Pangkal Pinang itu sepertinya dia (Hakim) melihat bukti-bukti kuat yang diajukan oleh penggugat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima awak media, Senin (24/3/2025) malam.
“Karena hakim itu dalam memutus perkara, dia melihat dari bukti. Bukti itu ada 5, salah satunya mungkin dari kebenaran surat (H. Eddy Sofyan), keterangan saksi atau ada keterangan ahli dan beberapa bukti-bukti lainnya,” tambah Edi Hardum.
Bahwa intinya, lanjut dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak.
“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.
Artinya, kata Edi Hardum, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang. Dimana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada.
“Kedua, dari kronologi yang disampaikan, saya melihat bahwa Pemkab di sana (Belitung) sepertinya harus bersikap jujur. Jujur kalau memang tanah itu bukan aset milik Pemkab, harus diberikan kepada yang berhak (H. Eddy Sofyan). Kembalikan,” ujarnya.
Menurutnya Pemkab Belitung tidak boleh, karena dia merasa pemerintah dalam hal ini mewakili negara, kemudian mengklaim tanah yang bukan miliknya.
“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.
KEYWORD :Pemkab Belitung PTUN Edi Hardum