Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk.
Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, Jaksa KPK mempunyai batas waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
Selain Risnandar Mahawi, dua tersangka lain ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Berdasarkan keterangan KPK, Novin dengan dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Menurut KPK, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Selain itu, puluhan tempat juga sudah digeledah tim penyidik KPK dalam rangka memperkuat pembuktian kasus ini.
Risnandar dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK awal Desember 2024 lalu. Saat itu, tim penindakan KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar.