
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah mantan pejabat PT Pertamina (Persero) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.
Para pejabat PT Pertamina itu adalah Budhi Dermawan, mantan Vice President Investigasi PT Pertamina; Wahyu Wijayanto, eks Chief Internal Audit PT Pertamina; M. Nirfan, mantan Vice President SPI PT Pertamina.
Selain itu, ada pegawai PT PGN, Imam Mul Akhyar. Mereka semua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud pada Senin, 24 Maret 2025.
"Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025.
Untuk diketahui, KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.
KPK belun membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.
KEYWORD :KPK PT Pertamina Korupsi Pengadaan Katalis Korupsi Pertamina