
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian (Kla Project) beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) hari ini, Selasa (25/3/2025) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu di bulan Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota. WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer/pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar 500 ribu rupiah nett per anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri,” kata Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI dalam keterangan resminya, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satu sorotan utama adalah komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar 730.8 juta rupiah gross berkat lagu bertajuk “After Dark” yang ia tulis untuk seorang penyanyi asal Texas, Amerika bernama Mr. Kitty. Jumlah ini juga menjadi angka terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu kali periode distribusi kepada komposer.
Sorotan lainnya ada di nama komposer/penyanyi Melly Goeslaw, yang menerima royalty sebesar 559.9 juta rupiah gross berkat popularitas lagu-lagu seperti “Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa dan yang dinyanyikan sendiri seperti “Gantung” dan “Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga)”.
Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini. Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot oleh media, seperti Thomas Arya, komposer lagu “Berbeza Kasta” dan “Satu Hati Sampai Mati” yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu “Tiada Lagi” yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90an. WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.
Distribusi royalti akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025 dari hasil koleksi royalty performing rights sebesar 96 miliar rupiah. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital dan overseas. Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi WAMI.
“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota,” kata Adi Adrian.
WAMI terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti.
KEYWORD :WAMI Jadwal Baru Distribusi Royalti Adi Adrian