Rabu, 26/03/2025 05:23 WIB

KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Korupsi PT Taspen

Uang miliaran rupiah itu disita penyidik dari perusahaan swasta pada Senin, 24 Maret 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp150 miliar terkait dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang miliaran rupiah itu disita penyidik dari perusahaan swasta pada Senin, 24 Maret 2025.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

KPK menyita uang tersebut lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

"KPK mengimbau pihak lainnya bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kosasih dan Ekiawan disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita logam mulia seberat 150 gram hingga uang tunai dengan pecahan mata uang asing.

KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” kata Tessa pada Kamis 27 Februari 2025.

Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami termasuk dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :