
Selebgram Cut Intan Nabila mendapat hak asuh anak. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada Selasa (25/3/2025) mengabulkan gugatan hak asuh anak kepada Cut Intan Nabila dalam sidang cerai terhadap Armor Toreador. Hal ini disampaikan Kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Cut Intan Nabila. Sekaligus menjatuhkan hak asuh tiga orang anak (hadhonah) berada dibawah asuhan Cut Intan Nabila," kata Ana, Rabu (26/3).
Majelis hakim juga mewajibkan Armor untuk memberi nafkah kepada ketiga anaknya hingga 21 tahun setiap bulannya dengan dana sebesar Rp 15 juta, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan penambahan 10 persen per tahun.
"Majelis Hakim juga menghukum Armor memberi nafkah untuk ketiga anaknya sebesar minimal Rp15 juta setiap bulan sampai anak-anak dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan penambahan 10 persen per tahun," urainya.
Putusan ini diapresiasi Ana dan juga Nabila. Ia mengingatkan kepada pihak Armor untuk tunduk pada putusan majelis hakim terkait nafkah anak.
"Padahal itu adalah kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah hidup kepada anak-anaknya, sebab kewajiban ayah terhadap anak tidak akan gugur akibat perceraian," pungkasnya.
Sesi I, IHSG Melesat Kuat Hingga 209 Poin
Cut Intan Nabila Hak Asuh Anak Armor Toreador