
Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Kamis (27/3/2025), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.
Layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling di Jakarta, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Ingin Putus dari Kanye West Tapi Bianca Censori tak Bisa Lepas dari Cengkeraman Suaminya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, termasuk di layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut lokasinya:
Rilis Album Baru, Lirik Younger and Hotter Than Me Selena Gomez Mirip dengan All Too Well Taylor Swift
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara: LTC Glodok.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Mal Ciputra.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Polda Metro Samsat Keliling