
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan pihaknya menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya sistematis untuk mengganggu proses pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Guntur Romli, di sela persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 27 Maret 2025.
Guntur mengungkapkan bahwa Febri Diansyah, salah satu penasihat hukum Hasto, menerima panggilan mendadak dari KPK melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Maret 2025 untuk menghadiri pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB.
"Ini sangat tidak wajar. Surat panggilan dikirim melalui WA, itupun baru kemarin pagi, sementara pemeriksaannya hari ini saat beliau sedang bertugas sebagai advokat di persidangan Hasto," kata Guntur.
Menurutnya, KPK bisa menjadwalkan ulang di hari lain, seperti Jumat atau setelah libur Lebaran. "Ini jelas bukan kebetulan, tapi upaya mengganggu pembelaan hukum Hasto," tambahnya.
Selain itu, Guntur juga menyoroti fakta bahwa 13 penyidik dan mantan penyidik KPK diminta menjadi saksi yang memberatkan dalam berkas perkara Hasto.
"Rekayasa kasus ini semakin nyata. Bagaimana mungkin puluhan penyidik tiba-tiba dimintai keterangan untuk membangun kasus? Ini semakin membuktikan bahwa kasus Hasto adalah rekayasa politik, bukan penegakan hukum yang murni," paparnya.
Guntu mengatakan, pihaknya menilai ini adalah bagian dari pola sistematis untuk membungkam pihak-pihak yang membela Hasto. Sebelumnya, sejumlah pendukung Hasto juga melaporkan mengalami intimidasi.
"KPK seharusnya independen, tapi yang terjadi justru menjadi alat tekanan politik. Pemanggilan mendadak terhadap Febri adalah bukti nyata," ujar Guntur.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Persidangan kasus Hasto hari ini beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Guntur Romli