Selasa, 01/04/2025 06:15 WIB

Menko PMK Nilai Kebijakan WFA Pengaruhi Arus Mudik Naik Kereta Api

Fenomena WFA yang marak terjadi menyebabkan para pemudik sudah mulai pergi ke kampung halaman sejak H-10 hingga puncaknya pada Jumat, 28 Maret 2025.

Menko PMK, Pratikno (Foto: Ist/Humas Kemenko PMK)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, arus mudik menggunakan kereta api sudah mulai terasa sejak H-10 lebaran. Hal itu yang dipengaruhi kebijakan work from anywhere (WFA).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecek pelayanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Stasiun Gambir, Jakarta.

“Jadi, kami tadi sudah memperoleh laporan bahwa arus mudik yang menggunakan kereta api ini sudah mulai terasa pada H-10. Rupanya, memang work from anywhere (WFA) itu punya implikasi yang cukup signifikan,” kata Pratikno, Sabtu, 29 Maret 2025.

Artinya, fenomena WFA yang marak terjadi menyebabkan para pemudik sudah mulai pergi ke kampung halaman sejak H-10 hingga puncaknya pada Jumat, 28 Maret 2025.

Secara umum, pelayanan PT KAI kepada para pemudik dinilai sudah balik. Mulai dari bagaimana layanan tiket online untuk mendata dan mengecek penumpang, hingga face recognition yang mempercepat proses check-in, termasuk pembelian tiket kereta.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Kereta Api Indonesia dan jajaran yang sudah bekerja keras untuk melayani masyarakat,” katanya.

Di samping itu, Menko PMK juga meminta KAI agar bisa mengantisipasi arus balik dengan menyediakan layanan yang lebih baik.

“Jadi, kita harapkan nanti arus balik juga cukup terdistribusi dalam beberapa hari, supaya tidak ngumpul di hari-hari tertentu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menuangkan kebijakan WFA dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dimana saja sejak 24-27 Maret 2025.

KEYWORD :

Menko PMK Pratikno Work From Anywhere WFA Mudik Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :