
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung penuh langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang mengeluarkan aturan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak.
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menjelaskan, kebijakan ini dianggap langkah positif untuk mendukung perkembangan anak sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko yang muncul di dunia maya. Apalagi, tren penggunaan teknologi di kalangan anak-anak semakin meningkat.
Menurut data Badan Pusat Statistik 2024, sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dengan 35,57 persen di antaranya mengakses internet.
"Angka ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk memberikan perlindungan yang tepat agar generasi muda tidak terpapar konten negatif dan tidak terjebak dalam kecanduan gadget," kata Okta dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Dukungan terhadap kebijakan ini semakin dikuatkan oleh laporan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang mencatat bahwa 65,1 persen anak yang menggunakan gadget lebih dari 20 menit mengalami masalah perilaku seperti tantrum.
Hal ini menunjukkan dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan gadget tanpa pengawasan, yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak secara signifikan.
"Pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial diharapkan dapat membantu anak-anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman," kata Okta.
Legislator dari Fraksi PAN itu juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak mereka sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini.
Tak hanya mendukung kebijakan ini, Okta juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan kebijakan yang mendukung perlindungan anak-anak di dunia digital.
"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang konsisten mendukung kebijakan yang berpihak pada generasi muda. Melalui kebijakan ini, kita berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan terjaga. Saya yakin ini adalah bagian dari memastikan dan mempersiapkan Indonesia Emas 2045 dengan generasi yang lebih berkualitas," kata Okta.
Sebagai langkah lanjut, Okta mendorong pembuat kebijakan untuk melaksanakan sosialisasi masif mengenai pembatasan penggunaan gadget melalui berbagai media. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami konsekuensi dari penggunaan media sosial yang tidak teratur.
"Sosialsiasi edukasi yang melibatkan semua kalangan dan media sangat penting agar masyarakat lebih paham akan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali," kata Okta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dalam menggunakan teknologi. Sehingga, mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi individu yang cerdas serta bertanggung jawab di era digital.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Menkomdigi media sosial anak Okta Kumala Dewi