
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com – Tiga perusahaan travel telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT. Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel) ke Polda Metro Jaya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.
Kasus ini melibatkan General Manager (GM) PT. Wahana Mazmur Wisata dan telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan Penipuan Melalui Pemesanan Tiket
Salah satu korban dalam kasus ini adalah PT WDI. Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui Wahana Travel sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.
Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid.
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui Wahana Travel dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.
Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang kemudian diperiksa ke maskapai. Hasilnya, hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sementara 40 lainnya tidak terverifikasi.
Terlapor diduga menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.
Selain PT WDI, PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umroh yang tidak terealisasi.
"Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umroh yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban," ujar Andi di Jakarta, Sabtu (29/3).
Sebelum laporan ini diajukan, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi.
"Karena tidak ada itikad baik dari pihak Wahana Mazmur Wisata, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya," tambah Andi.
Dalam laporan ini, pihak pelapor mencantumkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
- Pasal 372 KUHP (penggelapan),
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),
- Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana), serta
- Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen.
Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor. Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan dalam industri perjalanan yang semakin marak terjadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wahana Mazmur Wisata belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.
KEYWORD :Wahana Travel Dipolisikan Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Wahana Mazmur Wisata Polda Metro Jaya