
Ilustrasi Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Foto: Baznas)
Bandung, Jurnas.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim, baik pria maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Zakat ini wajib dibayarkan pada bulan Ramadan, sebelum Idul Fitri sebagai bentuk penyucian harta dan diri, serta sebagai upaya untuk membersihkan jiwa dari sifat kekikiran.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dikutip dari laman Baznas dan Nahdlatul Ulama, secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Sedangkan pengertian fitrah menurut bahasa berasal dari kata fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk menyucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Salah satu hadis Rasulullah SAW menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah ialah yang diriwayatkan (HR Bukhari dan Muslim). "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri."
Berapa Besarnya Zakat Fitrah?
Zakat fitrah yang diwajibkan adalah sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jumlah ini diatur untuk menyelesaikan kewajiban setiap individu dan dapat dibayarkan melalui panitia zakat di daerah masing-masing, yang nantinya akan didistribusikan kepada mustahik, yaitu golongan yang berhak menerima zakat.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya untuk orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, namun juga ditujukan untuk berbagai golongan yang membutuhkan. Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Di antaranya ialah fakir, miskin, riqab atau hamba sahaya, Gharim atau gharimin, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, amil zakat atau pengurus zakat).
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
Fakir adalah orang yang sangat kekurangan dalam kehidupannya, bahkan tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makanan dan pakaian. Mereka yang berada dalam kondisi ini sangat membutuhkan bantuan untuk sekadar bertahan hidup.
Miskin merujuk pada orang-orang yang dalam kondisi serba kekurangan, meskipun mereka mungkin memiliki sedikit harta, namun tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka juga berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Muallaf adalah orang-orang yang baru saja memeluk Islam dan masih membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Zakat diberikan untuk membantu mereka agar dapat hidup dengan lebih layak, sambil memperdalam ajaran agama.
Budak, yang pada zaman dahulu merujuk pada hamba sahaya, dapat dibebaskan dengan bantuan zakat. Konsep ini kini mencakup upaya untuk membantu orang yang ditahan atau dibelenggu dalam situasi serupa, membantu mereka meraih kebebasan dan kehidupan yang lebih baik.
Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasi, terutama jika utang tersebut bukan untuk kepentingan yang haram atau maksiat, berhak menerima zakat. Zakat dapat membantu meringankan beban mereka agar bisa memenuhi kewajiban finansial mereka dan keluar dari jerat utang.
Sabilillah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah, termasuk para pejuang yang memperjuangkan kepentingan umat Islam. Zakat dapat diberikan untuk mendukung perjuangan mereka demi kesejahteraan umat.
Ibnu Sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan menghadapi kesulitan finansial, tetapi perjalanannya bukan untuk tujuan yang tidak baik atau maksiat. Zakat bisa digunakan untuk membantu mereka yang terjebak dalam situasi sulit selama perjalanan.
Pengurus zakat, atau amil zakat, adalah sekelompok orang yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas jasa dan tanggung jawab mereka dalam proses ini.
Dengan memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat, kita dapat lebih menghargai betapa pentingnya peran zakat dalam membangun solidaritas sosial di tengah umat Islam. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga sebuah upaya kolektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana bagi umat Islam untuk menyucikan diri dan harta, agar memperoleh keberkahan dan keberhasilan di bulan yang suci ini. Dengan menunaikan kewajiban zakat, kita tidak hanya membersihkan jiwa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. (*)
Wallohu`alam
KEYWORD :Zakat Fitrah Golongan penerima zakat fitrah Mustahik Idulfitri