Selasa, 01/04/2025 17:33 WIB

THR Nakes Hanya Dibayar 30 Persen, Anggota DPR: Bertentangan dengan Arahan Prabowo!

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan.

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Berita Magelang)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan anggaran.Aspek keadilan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan juga dirasa harus menjadi perhatian.

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menegaskan, adanya kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang hanya 30 persen dari yang seharusnya sangat bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (30/3).

"Para nakes tidak seharusnya dibedakan dalam hal hak-hak mereka. Jika ada anggaran yang terbatas, maka harus ada solusi lain yang lebih konstruktif, bukan dengan memotong pembayaran THR mereka,” Alifudin menambahkan.

Menurut dia, dalam situasi menjelang lebaran, tidak seharusnya kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk tenaga kesehatan, diterapkan. Sebab, kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, termasuk THR merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.

Oleh karena itu, Alifudin mendesak agar evaluasi kebijakan pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kesehatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi mereka.

“Aturan dari Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 ini jelas ada dua komponen THR yang dibayar, jangan sampai RS di bawah memahami hanya satu komponen saja yang dibayar. Saya harap Kemenkes dapat memastikan aturan ini berjalan sesuai aturan di lapangan,” tandasnya.

Diketahui, pembayaran THR bagi Nakes yang hanya 30 persen tersebut terjadi di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang hingga RS Sardjito Yogyakarta. Kemudian ratusan pegawai RS Sardjito menggelar aksi protes kepada jajaran direksi rumah sakit.

Selain menuntut THR 100 persen, mereka juga menuntut kesejahteraan dan penghargaan terhadap beban kerja perawat. Pasalnya, mereka menilai pelayanan di Sardjito semakin bertambah luas dan kompleks.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Alifudin tenaga kesehatan THR Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :