
Seorang anak laki-laki Palestina terlihat saat mereka berusaha mengungsi dari rumah mereka, di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 25 Maret 2025. REUTERS
JENEVA - Kantor Hak Asasi Manusia PBB menuduh Israel pada hari Jumat melanggar hukum internasional dengan mengungsikan warga Palestina secara paksa di Gaza berdasarkan "perintah evakuasi wajib".
Militer Israel telah mengeluarkan apa yang digambarkan PBB sebagai 10 perintah evakuasi wajib, yang mencakup wilayah yang luas di Gaza. Hal itu sejak melanjutkan perang melawan Hamas pada 18 Maret, mengakhiri gencatan senjata yang telah berlangsung selama dua bulan di tengah pertikaian mengenai ketentuan perpanjangannya.
"Evakuasi ini gagal mematuhi persyaratan hukum humaniter internasional," kata juru bicara hak asasi manusia PBB Thameen Al-Kheetan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Misi permanen Israel di Jenewa mengatakan kepada Reuters bahwa mereka beroperasi sesuai dengan hukum humaniter internasional.
"Israel mengevakuasi warga sipil untuk melindungi mereka dari teroris Hamas, yang tanpa henti menggunakan mereka sebagai tameng manusia dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," kata misi tersebut dalam sebuah pernyataan.
Mereka juga menuduh Hamas memperpanjang perang dengan menolak membebaskan sandera yang tersisa yang ditahan di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya telah didakwa bersama para pemimpin Hamas oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag atas tuduhan kejahatan perang, yang ditolak Israel.
"Israel tidak mengambil tindakan apa pun untuk menyediakan akomodasi bagi penduduk yang dievakuasi, atau memastikan bahwa evakuasi ini dilakukan dalam kondisi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan gizi yang memuaskan," pernyataan Al-Kheetan menambahkan.
Lebih dari separuh wilayah Gaza utara tampaknya berada di bawah perintah tersebut, katanya, sementara mereka yang baru saja mengungsi dari selatan daerah kantong di daerah Rafah dan dipaksa pergi ke pesisir Al Mawasi tidak dijamin keselamatannya di sana.
"Kami sangat prihatin dengan semakin sempitnya ruang bagi warga sipil di Gaza yang secara paksa mengungsi oleh tentara Israel dari wilayah yang luas," tambahnya.
Sejak serangan udara Israel dilanjutkan pada 18 Maret, setidaknya 855 warga Palestina telah tewas dan 1.869 terluka, menurut PBB, yang mengutip angka dari kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
KEYWORD :Israel Palestina Gencatan Senjata Serangan Baru Gaza