
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat bawah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat," kata Nusron di Jakarta, Senin.
Nusron mengatakan persyaratan tersebut bertujuan agar pengusaha besar tidak mematikan pengusaha kecil, lantaran telah kalah secara modal.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengusaha besar untuk melakukan pola plasma atau membina dan mengembangkan usaha kecil, dengan meningkatkan presentasi plasma dari 20 persen, menjadi 30-50 persen.
"Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya," ujarnya.
Terkait dengan pemberantasan mafia tanah, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindakan tegas termasuk untuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam mafia tanah.
"Sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU. Saya sebagai Menteri harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya, karena nggak mungkin tanah itu diserobot, kalau nggak melibatkan orang dalam," kata Nusron.
Namun demikian, ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat, sehingga tidak mudah diperdaya oleh mafia tanah.
KEYWORD :Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid Tata Ulang Pemberian HGU dan HGB