Minggu, 22/12/2024 18:07 WIB

Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok

Kejagung masih mengkaji soal pengajuan banding atas putusan pengadilan terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rapat Kerja Kejagung dengan Komisi III DPR

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji soal pengajuan banding atas putusan pengadilan terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hingga saat ini kejaksaan masih mengkaji pengajuan banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Kata Prasetyo, pengajuan banding atas vonis terhadap Ahok tersebut berdasarkan pretimbangan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan. Dimana, ketika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa diwajibkan banding.

"Berdasarkan pada pertimbangan pertama SOP sesuai surat edaran jaksa tentangan pedoman tuntutan banding. Ada SOP di mana ketika terdakwa banding, jaksa banding," terangnya.

Namun, lanjut Prasetyo, seiring waktu terpidana penistaan agama Ahok telah mencabut banding yang sebelumnya telah dilayangkan ke pengadilan. Atas dasar itu, kejaksaan kembali menimbang atas pengajuan banding tersebut.

"Upaya banding yang diajukan kejaksaan memang seyogyanya dilakukan. Namun berdasarkan waktu, Ahok mencabut. Maka kejaksaan sedang mengkaji pengajuan banding yang telah diajukan ke pengadilan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menjelaskan, banding yang diajukan Ahok tentu berbeda dengan banding yang diajukan oleh Kejaksaan. Dimana, Ahok mengajukan banding untuk mendapat keringanan hukuman.

Sedangkan Kejaksaan, banding ini juga untuk melihat pasal yang sebenarnya tepat diterapkan dalam perkara Ahok. Sebab, dalam perkara ini ada perbedaan pasal antara jaksa dan pengadilan.

"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan. Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo. Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP.

KEYWORD :

Vonis Ahok Kejagung HM Prasetyo Banding Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :