Rabu, 02/04/2025 08:55 WIB

Pimpinan DPR Pastikan RUU Polri atau RUU Kejaksaan Belum Akan Dibahas

Belum diputuskan, apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI belum akan membahas RUU Polri dan Kejaksaan. Komisi III DPR pun belum melakukan pembahasan payung hukum tersebut.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (31/3).

"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco.

Dia menyampaikan, sampai saat ini DPR belum memutuskan apakah pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak.

"Belum diputuskan, apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," demikian Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri. Puan mengatakan Surpres yang beredar di publik bukanlah yang resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan beberapa waktu lalu.

Puan mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika Surpres telah diterima. Ketua DPP PDIP itu juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tak resmi.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," katanya.

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Gerindra RUU Polri RUU Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :