Rabu, 02/04/2025 15:15 WIB

Sebanyak 12,05 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT

Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) laporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.

“Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

 

KEYWORD :

Ditjen Pajak SPT Wajib Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :