
Ilustrasi Narapidana. (Net)
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, sebanyak 12 orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
"Untuk total 1.911 orang, tahanan 1.220 orang dan narapidana 691 orang," kata dia kepada wartawan, Selasa (1/4).
Menurut dia, dari 691 narapidana yang beragama Islam sebanyak 610 orang. Sedangkan dari 1.220 tahanan 1.090 di antaranya merupakan warga beragama Islam.
Dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi sebanyak 574 warga binaan dan 12 di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi Idul Fitri.
"Yang mendapatkan bebas per tanggal 31 Maret 2025 sebanyak 12 orang setelah menerima remisi," terangnya.
Wahyu berharap dengan adanya remisi itu sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Legislator Golkar: Idul Fitri Tonggak Penting Bangun Masa Depan Indonesia Lebih Inklusif
Selain itu, terdapat 36 orang yang tidak bisa di usulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu SK remisi akibat keterlambatan administrasi.
Untuk remisi yang diperoleh, kata Wahyu beragam, ada yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 264 orang, satu bulan 307 orang dan satu bulan 15 hari tiga orang.
KEYWORD :
remisi khusus narapidana Lebaran Idulfitri Rutan Salemba