Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron (foto: Jurnas)
Jakarta – Mutu dan kompetensi dosen merupakan jaminan kualitas lulusan dan reputasi perguruan tinggi. Itulah sebabnya, untuk menjadi seorang dosen harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara di Indonesia, hingga saat ini masih terdapat 34.933 dosen yang tercatat sebagai lulusan S-1. Padahal berdasarkan regulasi pemerintah, dosen program sarjana wajib minimal lulusan magister atau S-2.
“Kalau masih S-1, dia bukan termasuk dosen. Harus disekolahkan lagi,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron kepada Jurnas.com, Senin (5/6) di Jakarta.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, disebutkan bahwa: “Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.”
Selain persoalan tenaga pendidik atau dosen, Indonesia juga mengalami kekurangan guru besar atau profesor. Sampai sekarang, jumlah profesor di Indonesia hanya sebanyak 5.389 orang. Padahal yang dibutuhkan adalah 22 ribu profesor.
“Kita punya 22 ribu program studi (red, prodi). Tapi profesor sampai tahun ini baru 5.389 orang,” tambahnya. Meski demikian Ali mengaku jumlah itu mengalami peningkatan sebanyak 789 orang sejak 2016.
Kemristekdikti Pendidikan Guru Dosen