
Ilustrasi - Puasa Syawal Berapa Hari? Simak Penjelasan hingga Hukumnya (Foto: Pexels/khats cassim)
Jakarta, Jurnas.com - Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah bulan Ramadan. Setelah menyelesaikan ibadah Ramadan yang penuh berkah, puasa Syawal menawarkan peluang untuk mendapatkan pahala setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.
Puasa Syawal tidak seperti puasa Ramadan yang dijalankan selama sebulan penuh. Sebagai amalan sunnah, puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal setelah hari raya Idul Fitri. Meski begitu, sering kali muncul pertanyaan: apakah puasa Syawal harus dilakukan selama enam hari berturut-turut, atau bisa terpisah-pisah? Berikut penjelasannya secara lengkap yang dikutip dari berbagai sumber.
Meskipun lebih utama jika dilaksanakan secara berturut-turut, puasa Syawal tetap sah dilakukan secara terpisah sepanjang bulan Syawal. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal meski puasa dilakukan tidak berurutan, misalnya puasa pada hari Senin dan Kamis atau pada tanggal 13, 14, 15 Hijriah, sesuai dengan kebiasaan puasa sunnah lainnya.
Keutamaan Puasa Syawal
Salah satu keutamaan besar yang terkandung dalam puasa Syawal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menyatakan:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Hadis ini menunjukkan betapa besar pahala yang bisa diperoleh hanya dengan menjalankan enam hari puasa di bulan Syawal. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab, puasa Ramadhan itu setara dengan puasa sepuluh bulan, sementara puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan, sehingga totalnya menjadi setahun penuh. Itulah sebabnya, meskipun puasa Syawal hanya enam hari, namun ganjaran pahala yang diberikan sangat besar.
Pelaksanaan Puasa Syawal
Puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal, yang pada tahun 2025 jatuh pada hari Selasa, 1 April. Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, puasa Syawal bisa dimulai setelah Idul Fitri dan dilaksanakan dalam rentang waktu yang fleksibel, sesuai dengan kesempatan. Jika tidak bisa dilakukan berturut-turut, tetap bisa dilaksanakan selama bulan Syawal, bahkan jika harus memilih hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis.
Tata cara puasa Syawal sama seperti puasa sunnah lainnya, yakni menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam. Adapun niat puasa Syawal adalah sebagai berikut:
Niat Puasa Syawal Malam Hari:
"Nawaitu shauma ghadin an ada i sunnatis Syawwali lillahi ta`ala."
Artinya, "Saya niat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Ta`ala."
Jika lupa berniat malam hari, niat juga bisa dilakukan pada siang hari:
Niat Puasa Syawal Siang Hari:
"Nawaitu shauma hadzal yaumi an ada i sunnatisy Syawwali lillahi ta`ala."
Artinya, "Saya niat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah Ta`ala."
Hukum Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah sunnah bagi siapa saja yang telah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan dan tidak memiliki kewajiban qadha atau puasa nazar yang belum tertunaikan. Namun, bagi mereka yang belum melaksanakan puasa Ramadan karena uzur (misalnya sakit atau perjalanan), puasa Syawal hukumnya menjadi makruh.
Sangat berbeda halnya dengan orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur, yang hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa puasa Ramadan telah ditunaikan dengan baik sebelum melaksanakan puasa Syawal. (*)
KEYWORD :Puasa Syawal Bulan Syawal Amalan Syawal