Senin, 07/04/2025 03:01 WIB

Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing, Legislator PKB Anggap Kebablasan

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mengatakan bahwa institusi kepolisian secara umum tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing, terutama jurnalis asing. Sebab, orang asing selama ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi (Foto: Ist)

Jakarta, jurnas.com - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing memantik protes di masyarakat. Perpol ini mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang akan meliput di wilayah NKRI.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, yang akrab disapa Daeng Ical, mengatakan bahwa institusi kepolisian secara umum tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing, terutama jurnalis asing. Sebab, orang asing selama ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Di dunia manapun, orang asing kewenangannya imigrasi. Jurnalisnya di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital, Red), sedangkan Ditjen Imigrasi terkait status jurnalis tersebut sebagai warga asing. Jadi, tidak ada urusannya dengan kepolisian," kata Daeng Ical, Sabtu (5/4).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepolisian menghormati keberadaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang selama ini menjadi kiblat regulasi terkait jurnalistik di Indonesia.

Dengan diterbitkannya Perpol 3/2025 itu, menurut Daeng Ical, hanya akan memicu pertanyaan besar dari masyarakat, termasuk kemungkinan pemerintah melakukan pembatasan dalam kebebasan pers, dengan cara membatasi ruang gerak jurnalis asing terhadap situasi demokrasi Indonesia.

"Apa karena kepolisian takut kebobrokan terekspos ke luar negeri, karena kerap berhadapan dengan rakyat saat demonstrasi," ujar Daeng Ical.

Karena itu, Daeng Ical mendesak supaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera merevisi Perpol 3/2025 tersebut. Selain kebablasan, regulasi ini rentan dijadikan bancakan dalam penyerapan APBN.

"Sudah ada tim khusus pengawasan orang asing di Ditjen Imigrasi, kenapa ini masih ada niat menyerap APBN dengan ikut-ikutan bikin tim baru yang tumpang tindih? Saya minta agar segera direvisi," Daeng Ical menambahkan.

Menurut Daeng Ical, sebaiknya kepolisian fokus pada pemantauan dan pengawasan terkait yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas). Dia mencontohkan maraknya konten jurnalistik yang tidak sesuai dengan semangat UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE, dan aturan relevan lainnya.

Dia sekaligus menambahkan bahwa keberadaan Perpol yang cenderung tumpang tindih ini menjadi salah satu urgensi Komisi I DPR RI untuk merevisi UU Pers dan UU Penyiaran.

"Terkait revisi ini memang kami mendorong agar ketiga aturan serumpun tersebut, yaitu UU Pers, UU ITE, dan UU Penyiaran dijadikan satu payung hukum dengan konsep omnibus law agar ke depannya berbagai persoalan terkait komunikasi dan informasi publik merujuk pada satu undang-undang yang sama," ujar dia.

KEYWORD :

DPR RI Syamsu Rizal Mi Aturan Polisi Jurnalis Asing Kebebasan Pers




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :