
Presiden AS Donald Trump saat pertemuan dengan duta besar AS di Gedung Putih di Washington, AS, 25 Maret 2025. REUTERS
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, ikut angkat bicara terkait dampak serius dari perang tarif yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) terhadap tatanan ekonomi global.
Menurut dia, kebijakan proteksionis ini bukan hanya mengganggu stabilitas perdagangan internasional, tetapi juga memicu arus balik berupa deglobalisasi bisnis.
"Perang tarif ini akan memicu deglobalisasi bisnis dan bangkitnya nasionalisme serta regionalisme ekonomi baru," terang Jimly lewat akun X pribadinya, Senin (7/4).
Jimly melihat peluang bagi Indonesia untuk menggalang gerakan kemandirian ekonomi nasional, meski terdapat banyak ancaman akibat kebijakan Trump tersebut.
Dia menekankan, pentingnya menjadikan konstitusi ekonomi sebagai landasan dalam membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
"Ada banyak ancaman, tapi ada pula peluang untuk bangkitnya gerakan kemandirian ekonomi nasional berdasarkan konstitusi ekonomi," jelasnya.
Presiden AS, Donald Trump sebelumnya mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 waktu setempat atau Kamis dinihari WIB 3 April 2025.
Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.
Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen.
Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi adalah India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, dan Kamboja 49 persen.
Tarif 10 persen mulai berlaku pada Jumat waktu AS, 5 April 2025. Sementara tarif tambahan untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025.
Selain itu, Trump juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.
KEYWORD :
Kebijakan Amerika Serikat Donald Trump tarif impor Jimly Asshiddiqie