
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Peristiwa bentrokan terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, harus dibawa ke ranah hukum pidana.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Senin (7/4).
"Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban," katanya saat dihubungi.
Hadiri Panen Raya Serentak, Prabowo Puji Petani
Rifqinizamy bahkan meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga merupakan kewajiban dari berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya kasus itu, dia memandang perlu evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pilkada di beberapa beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik hingga meregang nyawa.
"Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI," katanya.
Dia menyebutkan ada dua ide terkait dengan perubahan sistem pilkada, yakni pilkada yang dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada yang dilaksanakan secara asimetris.
Dia lantas menjelaskan bahwa asimetris adalah setiap tempat memiliki cara dan mekanisme pilkada tersendiri. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerahnya tergantung pada berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan pilkada kita hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Polres Puncak Jaya menyatakan bahwa bentrokan yang kembali terjadi antara dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu telah menyebabkan 59 orang terluka akibat terkena panah.
Selain itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara bentrokan tersebut menyebabkan delapan rumah dan honai (rumah adat tradisional suku Dani) ludes terbakar.
"Bentrokan yang kembali terjadi sejak Rabu itu telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta di Kabupaten Puncak Jaya," kata Kuswara.
Satgas Operasi Damai Cartenz mencatat bahwa konflik pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah menyebabkan 12 orang warga tewas, 658 orang terluka, serta 201 bangunan rumah dibakar massa. Peristiwa ini terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda bentrokan PSU Puncak Jaya Papua