
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.
Fathroni bakal diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Fathroni Diansyah, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa.
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Fathroni sebelumnya sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu. Namun, saat itu ia enggan berbicara perihal materi pemeriksaannya.
"Kalau itu mungkin tanya ke pak Rossa (Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti) ya, penyidik," kata Fathroni saat ditanya peran dia di kasus SYL.
Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office- kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Mereka bersama juga partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm," kata Febri beberapa waktu lalu.
KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Febri Diansyah