Kamis, 26/12/2024 18:17 WIB

Ini Fatwa MUI Khusus Pengguna Media Sosial

Fatwa tersebut menurut Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin sebagai bentuk keprihatinan terhadap penggunaan medsos yang sudah kebablasan

Ilustrasi Facebook

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bermuamalah (red, interaksi dan penyebaran informasi) di media sosial. Fatwa tersebut menurut Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin sebagai bentuk keprihatinan terhadap penggunaan medsos yang dewasa ini dianggap sudah kebablasan.

“Medsos semakin ke sini semakin meningkatkan kebencian dan permusuhan. Semua itu sudah marak sekarang. Bagi ulama, kerusakan itu harus ditolak, dan bahaya harus dihilangkan. Itulah mengapa kami mengeluarkan fatwa bermuamalah di medsos. Atau istilahnya fatwa muamalah medsosiyyah,” kata KH. Ma’ruf Amin, Senin (5/6) di Jakarta.

Sementara isi fatwa MUI tersebut sebagian besar menyoroti soal konten dan aktivitas negatif netizen di media sosial, seperti bullying, ujaran kebencian, permusuhan antar agama, ras, atau golongan.

“Setiap muslim yang bermualamah melalui media sosial diharamkan untuk: a) melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; b) melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar agama ras, suku atau antar golongan; c) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik; d) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segaa hal yang terlarabng secara syar’i; e) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya,” demikian salah satu isi Fatwa MUI tersebut.

Selain itu, MUI juga menegaskan keharaman memproduksi konten atau informasi tidak benar, hoax, ghibah, fitnah, mencari-cari informasi orang lain dengan tujuan membuka aib, hingga menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak.

“Setiap orang yang mengetahui informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun,” tegas MUI.

KEYWORD :

MUI Fatwa Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :