Rabu, 16/04/2025 00:26 WIB

Staf Sekjen PDIP Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, mencabut permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pencabutan permohonan Praperadilan itu disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam sidang dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.

"Izin Yang Mulia sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan, kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, di PN Jakarta Selatan.

"Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan Praperadilan ini akan dicabut," tambahnya.

Mendengar hal itu, Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut. "Permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata hakim.

Semenrara itu, Biro Hukum KPK menilai gugatan yang diajukan juga tidak tepat. Sebab, barang yang diminta untuk dikembalikan seperti handphone sudah menjadi bukti dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Itu sudah menjadi kewenangan dari teman-teman majelis hakim Pengadilan Tipikor. Itu yang tempo hari sudah kita sampaikan. Mungkin teman-teman pemohon sudah menyadari itu," kata Perwakilan Biro Hukum KPK Hafiz di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :