
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa anak dan istri bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi korporasi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada Selasa, 8 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa," kata Harli dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.
Adapun keduanya diperiksa untuk lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Kendati demikian, Harli tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung RI menetapkan lima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis, 2 Januari 2025. Penetapan dilakukan untuk membebankan biaya kerugian sebesar Rp152 triliun.
Rinciannya dari total kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271 triliun dalam kasus timah sebanyak Rp38 triliun ditanggung PT RBT, kemudian PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun dan PT VIP Rp42 triliun.
"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
KEYWORD :Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Sriwijaya Air Hendry Lie