
Ilustrasi sedang halalbihalal (Foto: Pexels/Irwan zahuri)
Jakarta, Jurnas.com - Halalbihalal adalah tradisi yang sangat akrab dan dikenal di kalangan umat Muslim di Indonesia, terutama saat momen Idulfitri atau memasuki bulan Syawal--bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah. Acara ini menjadi momen penting untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan antarindividu, keluarga, serta komunitas.
Uniknya, menurut laman resmi Kemenko PMK RI, meskipun istilah "halalbihalal" terdengar seperti berasal dari bahasa Arab, tradisi ini justru merupakan warisan asli Indonesia. Tradisi ini tidak ditemukan di negara-negara Arab, menjadikannya sebuah kekhasan budaya yang hanya ada di Indonesia.
Secara harfiah, halalbihalal mengandung arti saling memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, yang biasanya dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti rumah atau aula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halalbihalal juga diartikan sebagai ajang silaturahmi yang memiliki makna penting dalam menjaga hubungan sosial.
Terdapat beberapa versi mengenai asal usul halalbihalal yang berkembang di Indonesia. Salah satunya berasal dari pedagang martabak India di Solo pada tahun 1935-1936, yang menggunakan istilah "halal bin halal" dalam mempromosikan dagangannya, yang akhirnya dipakai untuk menggambarkan acara silaturahmi saat Lebaran.
Versi lain menyebutkan bahwa istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. Pada saat itu, beliau mengusulkan acara halalbihalal sebagai cara untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik yang memiliki perbedaan, dan acara ini diadakan di Istana Negara oleh Presiden Soekarno.
Tak hanya itu, tradisi serupa juga diyakini sudah ada sejak masa pemerintahan Mangkunegara I di Solo pada abad ke-18. Setelah Salat Idulfitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan di balai istana, di mana seluruh punggawa dan prajurit melakukan sungkem atau saling memaafkan, yang kemudian menjadi cikal bakal halalbihalal.
Mengutip laman Nahdlatul Ulama, makna dari halalbihalal sangat dalam, tidak hanya sebatas ritual, tetapi juga mengandung pesan moral yang kuat. Tradisi ini mengajarkan pentingnya memaafkan, memperbaiki hubungan yang rusak, serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.
Dalam pandangan fiqih, halalbihalal membawa pesan bahwa kesalahan masa lalu dapat dimaafkan, dan hubungan yang sempat renggang dapat diperbaiki. Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab, tradisi ini lebih dari sekadar upacara keagamaan, tetapi juga sarana untuk memperkuat persatuan bangsa.
Dengan demikian, halalbihalal menjadi bagian integral dari identitas budaya Indonesia yang tidak hanya merayakan kemenangan spiritual, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan. Sebuah tradisi yang mengajak umat untuk hidup berdampingan dengan damai, mengesampingkan perbedaan, dan saling menghormati satu sama lain. (*)
KEYWORD :Halalbihalal Tradisi Indonesia Bulan Syawal tradisi halalbihalal