
Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra pernah bertemu buronan sekaligus tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Djoko Tjandra merupakan mantan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan terlibat dalam sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pertemuan Djoko Tjandra dengan Harun Masiku terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa Djoko sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 9 April 2025.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Dalam pertemuan itu, kata Tessa, Djoko Tjandra dan Harun Masiku membahas sesuatu yang diduga bersinggungan dengan perkara. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail ihwal pertemuan tersebut.
“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” tambah Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan akan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk mendalami pertemuan Djoko Tjandra dengan Harun.
Sementara itu, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Hal itu ia sampaikan setelah diperiksa KPK pada hari ini.
“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal gimana saya mau cerita,” kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Suap PAW Harun Masiku Djoko Soegiarto Djandra Donny Tri Istiqomah