Senin, 14/04/2025 14:41 WIB

Kalah di Praperadilan, KPK Belum Menyerah untuk Kembali Jerat Zahir Ali

Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, Zahir Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara tidak akan hilang.

Penegasan itu disampaikan KPK saat dimintai tanggapan soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali 

“Tidak masuk dari sisi materiil perkara, apakah yang bersangkutan ada keterlibatan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip Kamis, 10 April 2025.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan polri itu menjelaskan Praperadilan merupakan pengujian atas keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK.

"Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan pihak tersangka untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan dari sisi formal," kata dia.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Zahir Ali terhadap KPK.

Dalam putusan yang diketok pada 4 Maret lalu, disebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Zahir Ali dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan kepada Zahir selaku pemohon.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Rorotan KPK Zahir Ali Tersangka Korupsi Putusan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :