
Ilustrasi pagar laut (Foto: Dok. Kompas)
Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menyebut sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik yang ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis, 10 April 2025.
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.
Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan tersebut penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.
KEYWORD :Pagar Laut Bekasi Bareksrim Polri Pemalsuan SHM