
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada satu dari lima pimpinan DPR RI belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antikorupsi.
"Untuk informasinya empat (orang) sudah, satu masih belum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Batas waktu pelaporan LHKPN ke KPK itu adalah pada 11 April 2025, besok. Namun, Tessa mengaku belum menerima informasi detail siapa yang sudah dan belum melapor LHKPN.
Diketahui Pimpinan DPR periode 2024-2029 terdiri dari lima orang. Di antaranya, Puan Maharani sebagai Ketua DPR dari Fraksi PDIP dan empat wakil Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.
Kemudian dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa dan terakhir Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI
Berdasarkan informasi yang diterima, satu pimpinan DPR yang belum menyetor LHKPN ialah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Selain itu, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Atas dasar itu, KPK mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara tersebut untuk menunaikan kewajibannya.
"KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ungkap Budi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara atau wajib lapor di instansinya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," tambah Budi.
KEYWORD :LHKPN KPK Pimpinan DPR Penyelenggara Negara