
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menetapkan total sembilan tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Milik dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.
"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Kamis, 10 April 2025.
Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.
Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS, dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara itu Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.
Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan adanya sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, yang digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan tersebut penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.
KEYWORD :Pagar Laut Bekasi Bareskrim Polri Pemalsuan Sertifikat SHM