
Mantan Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Gugatan praperadilan itu diajukan Antonius Kosasih untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Korupsi PT Taspen
Masih dilansir dari laman SIPP OM Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan mengadili. Sidang perdana dijadwalkan main pada Selasa, 15 April 2025.
KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih dan Ekiawan sudah ditahan.
Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita uang menyita uang sejumlah Rp150 miliar dari korporasi swasta (PT F).
Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
KEYWORD :Korupsi PT Taspen Investasi Fiktif Antonius Kosasih Gugatan Praperadilan