Minggu, 13/04/2025 14:32 WIB

Ramai Ambulans Terobos Lamer Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi

Video viral ambulans terekam kamera ETLE saat menerobos lampu merah. Kena tilang?

Kendaraan darurat ambulans. (Foto: Jurnas/Ilustrasi/dok agddinkesjakarta.gp.id).

Jakarta, Jurnas.com- Video viral di media sosial menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angkat bicara terkait sejumlah mobil ambulans yang terkena kamera tilang elektronik alias ETLE ketika menerobos lampu lalu lintas.

Disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Ia menegaskan, ambulans dalam kondisi darurat tetap punya hak prioritas di jalan raya. Hal itu sejalan dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.

Karena itu, bilamana ada mobil ambulans kena tilang ETLE masih bisa disanggah. Ada mekanisme misalnya via online. Pelanggar tinggal membuka situs yang tersedia yakni di etle-pmj.info untuk kemudian masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran” dan pilih “Sanggahan”. Selanjutnya upload bukti: surat tugas ambulans, rekaman GPS, video saat bertugas, dan identitas lengkap.

KEYWORD :

Video Viral Ambulans ETLE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :