Minggu, 13/04/2025 14:26 WIB

Eksepsi Ditolak, Sekjen PDIP Hasto Tetap Bertekad Wujudkan Keadilan

Hasto menegaskan bahwa putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi.

Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Hasto menegaskan siap membuktikan bahwa dia tak bersalah di kasus yang berkaitan dengan tersangka sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ucap dia.

Hasto menganggap kasus hukum yang menjeratnya terkesan dipaksakan alias suatu proses mendaur ulang.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata hakim.

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron

Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Sementara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Hakim mengabulkan argumen jaksa KPK.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :