Sabtu, 19/04/2025 00:13 WIB

Legislator Gerindra Kecam Aksi Pemerkosaan Dokter Priguna: Ini Keji dan Tidak Manusiawi!

Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbalaka. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengecam peristiwa pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P, terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menekankan bahwa tindakan itu mencoreng kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

"Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan," kata Martin kepada wartawan, Kamis (10/4).

Politikus Gerindra ini mendorong, pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya tanpa ada upaya perlindungan institusi apa pun. Dia menekankan kasus tersebut tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran etika semata.

"Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual," ujarnya.

Martin meminta lembaga pendidikan dan rumah sakit memperkuat sistem pengawasan. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

"Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien," ucapnya.

Martin juga meminta agar tak ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Dia mengingatkan para tenaga medis untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat.

"Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik," katanya.

"Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia," ucap dia.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung sekitar pukul 01.00 WIB pada 18 Maret 2025.

Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Martin Daniel Tumbelaka pemerkosaan dokter RSHS Bandung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :