
Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana yang diberikan pengusaha Djoko Tjandra kepada buronan sekaligus mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Dugaan itu yang membuat penyidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Rabu, 9 April 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan awalnya penyidik menganalisis harta kekayaan Harun Masiku. Harun tidak memiliki cukupnuang untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Penyidik meyakini sebagian uang suap berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang perkaranya sedang diadili. Selain itu, uang suap itu juga diduga berasal dari Djoko Tjandra.
"Selebihnya kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Kami duga ada pertemuan lah di Kuala Lumpur saat sebelum terjadinya peristiwa suap antara saudara DT (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Sabtu.
KPK belum menginformasikan secara detail terkait maksud Djoko Tjandra memberi Harun Masiku uang. Penyidik masih melakukan pendalaman.
"Kami menduga bahwa di sana ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam," imbuhnya.
Sementara itu, Djoko Tjandra sebelumnya mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada Rabu, 9 April 2025.
"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Suap PAW Harun Masiku Djoko Soegiarto Djandra Donny Tri Istiqomah