Senin, 14/04/2025 18:05 WIB

Kejagung Tahan 4 Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi Migor

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.

Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025 malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut. 

Kejagung telah menahan keempat tersangka itu di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan

"Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," jelas dia.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025. 

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Ekspor Migor Putusan Lepas Tersangka Korporasi Wilmar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :