
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Hanya setahun berselang pasca dihapusnya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang sekolah menengah atas (SMA), kini pemerintah mengeluarkan wacana untuk menghadirkan kembali ketiga jurusan tersebut.
Wacana menghidupkan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa merupakan buntut diberlakukannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) mulai tahun ini. Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan.
"Yang menetapkan lulus dan tidak itu adalah masing-masing satuan pendidikan, yang memang mereka menyelenggarakan tes untuk semua murid dan untuk semua mata pelajaran," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti pada Jumat (11/4) di Jakarta.
Menurut Menteri Mu`ti, meski tak menjadi penentu keluusan, TKA akan menjadi indikator penguasaan peserta didik terhadap materi tertentu. Sebab, nilai rapor sering kali diragukan validitasnya, akibat fenomena penilaian yang kurang objektif di satuan pendidikan sebelumnya.
"TKA itu nanti berbasis mata pelajaran, sehingga itu akan membantu para pihak, terutama untuk murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi itu dia kemampuannya seperti apa, karena tesnya berbasis mata pelajaran," ujar Mendikdasmen.
Pemberlakuan TKA ini pula, lanjut Menteri Mu`ti, mendorong pemerintah untuk menghidupkan lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, agar menjadi landasan penilaian perguruan tinggi.
"Sehingga dalam TKA itu nanti, murid-murid itu ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk mereka yang ambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi," kata dia.
"Untuk yang IPS juga begitu. Dia boleh ada tambahan apakah itu Ekonomi, Sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial," dia menambahkan.
KEYWORD :Jurusan IPA Mendikdasmen Abdul Mu`ti