
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kedua saksi itu ialah Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB, Indra Maulana dan Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.
KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.
Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Korupsi Bank BJB Dana Iklan BJB KPK