Rabu, 16/04/2025 08:00 WIB

KPK Periksa Eks Jubir Febri Diansyah Terkait Harun Masiku

Adapun Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB.

Advokat Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Febri Diansyah pada hari ini, Senin, 14 April 2025.

Mantan Juru Bicara KPK itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Adapun Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB. Terlihat tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, turut hadir dalam agenda tersebut.

"Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan," ujar Febri.

Febri yang saat ini tergabung ke dalam tim penasihat hukum Hasto menuturkan kehadirannya tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penyidik KPK.

"Saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Surat panggilan saya terima mungkin sekitar akhir Minggu lalu, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka yaitu HM dan DTI," ungkap Febri.

"Sekarang saya datang memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai kelembagaan," kata Febri.

Febri seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Maret 2025. Namun pemeriksaan batal karena penyidik yang menangani kasus itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.

KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Suap PAW Harun Masiku Febri Diansyah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :