
Kejagung RI menetapkan tiga majelis hakim sebagai tersangka kasus suap vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam masus korupsi CPO. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ketua Majelis Hakim Djuyamto Cs menerima uang sebesar Rp22,5 miliar sebagai suap atas vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Abdul Qohar menjelaskan Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.
Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.
"Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.
Selanjutnya, Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.
"Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," jelasnya.
Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata Abdul Qohar, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.
Qohar mengatakan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.
Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .
Terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Ekspor Migor Putusan Lepas Hakim Djuyamto Wilmar Group