Rabu, 16/04/2025 02:18 WIB

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti

Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.

Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Surabaya Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak merinci terkait tempat yang sedang digeledah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Aset itu milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan dilakukan karena diduga diperoleh Anwar Sadad dari hasil korupsi dana hibah.

"Untuk (penyitaan di kasus) Jatim, info penyidik disita dari Tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025. Anwar Sadad dicecar soal kepemilikan aset dari hasil korupsi.

KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka.  Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur tersebut.

Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas KPK Pemprov Jawa Timur La Nyalla Mattalitti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :