Rabu, 16/04/2025 02:22 WIB

Dugaan Mega Korupsi Pungli Triliunan PTB Banyak Tabrak Peraturan

Terdapat dugaan peraturan yang ditabrak di Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau 

Dugaan mega korupsi pungli Rp 5,04 Triliun PTB tabrak banyak peraturan. (Foto: Jurnas/dok Humas).

Jakarta, Jurnas.com- Dugaan perbuatan melawan hukum dalam dugaan skandal mega korupsi pungli Rp 5,04 triliun PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur makin terkuak. Ternyata, banyak peraturan yang ditabrak. Kasus ini menjadi simbol nyata dari praktik manipulatif dan pengabaian aturan hukum dalam pengelolaan pelabuhan nasional. PT PTB berdalih memiliki legalitas, bahkan sering mencatut Kepala Staf Kepresidenan (waktu itu), Moeldoko.

PT PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah pelabuhan.

”lzin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PT PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, penetapan wilayah konsesi wajib dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan wilayah konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur wajib berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur.

Sedangkan sesuai Pasal 11 dan 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan ke Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Namun dalam kasus  ship to ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa tidak ditemukan jejak koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur. Akibatnya, lokasi  kegiatan ship to ship tersebut tidak memiliki dasar penetapan tata ruang yang sah. Penentuan lokasi konsesi diumumkan dengan tidak transparan oleh Kementerian Perhubungan.

Secara yuridis apabila lokasi konsesi tidak ditetapkan secara sah, maka seluruh bentuk pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut statusnya menjadi ilegal, yang dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi pungli.

Pada sisi lain, secara prosedur dan substansi Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

”Kementerian Perhubungan wajib mencabut  konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur atas nama PT PTB,” tegas Rudi.

Sebagaimana telah diwartakan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara dan memperkaya PT PTB sedikitnya sebesar USD 300 juta.

Pengusutan diperlukan, menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal  18 September 2024.

Sementara itu, masyarakat Kalimantan Timur dan publik nasional kini semakin geram. Setelah sebelumnya diduga mengumpulkan uang hasil pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton dari kegiatan Ship to Ship di Muara Berau dan Muara Jawa — dengan nilai total mencapai USD 300 juta atau Rp 5,04 triliun, kini PT PTB memakai dana hasil kejahatan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

KEYWORD :

Mega Korupsi Pungli PT Pelabuhan Tiga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :