Rabu, 16/04/2025 01:54 WIB

KPK Bakal Dalami Peran Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan perkara dugaam korupsi DJKA ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran dari mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat ini bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. Dia memberikan sinyal soal keterlibatan Budi dalam proyek DJKA di Sulawesi. 

"Untuk perkaranya DJKA saat ini itu masih kita menangani yang di, ya kalau tidak salah masih Makassar dan Medan. Kalau yang ini nanti kalau tidak salah di Sulawesi," kata Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

Asep menjelaskan bahwa proyek DJKA yang diduga menjadi bancakan tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Medan, Sumatra Utara, Pulau Jawa hingga Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah merampungkan penyidikan korupsi proyek DJKA di Pulau Jawa, pengusutan yang dilakukan KPK saat ini mengarah ke proyek DJKA di Medan dan selanjutnya ke Sulawesi yang diduga adanya peran Budi Karya. 

"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, dan lain-lain, Bogor, Lampegan, Cianjur, kemudian yang ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insyaallah pada waktunya akan ke Sulawesi," katanya. 

Oleh karena itu, Asep meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK. Termasuk mengenai pemanggilan pemeriksaan terhadap Budi Karya. 

"Kemudian kapan mantan menteri perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," tegasnya. 

Sebelumnya, para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019. 

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi di DJKA dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi. 

Danto mengatakan pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekira Rp5,5 miliar. 

Uang tersebut, kata Danto, untuk keperluan pemenangan di Pilpres 2019. Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. 

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. 

"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dalam persidangan.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. 

Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. 

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat menhub saat kunjungan ke Sulawesi. 

Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. 

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Di sisi lain, penyidik KPK juga sempat memeriksa Yoseph Aryo Adhie selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP pada Kamis, 18 Juli 2024.

Yoseph Adhie diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di DJKA Kemenhub terkait pendalaman terhadap eks Menhub Budi Karya Sumadi.

“Dipanggil terkait adanya foto saya bersama dengan Pak Budi Karya Sumadi,” kata Yoseph Adhie dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.

Adhie didalami penyidik KPK terkait dengan operasional Tim Pemenangan Jokowi-Ma`ruf pada Pemilu 2019 yang saat itu diketuai Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai sekretarisnya. 

Kepada penyidik, wasekjen PDIP ini menjelaskan, dirinya diberi tugas sebagai Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin.

Adhie menyatakan, pertemuan dirinya dengan Budi Karya Sumadi untuk melaporkan operasional rumah aspirasi relawan Jokowi-Ma’ruf yang beralamat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat yang harus ditindaklanjuti.

Eks Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.

Saat itu, KPK mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. 

KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.

Lambat laun, komisi antikorupsi mengembangkan perkara dengan menetapkan sejumlah tersangka baru. Ada juga yang berstatus sebagai tersangka korporasi.

KEYWORD :

Korupsi Proyek DJKA Kemeterian Perhubungan Budi Marya Menteri Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :