
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya menahan seorang pengusaha, Faisal sejak Jumat (11/4). Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Fasial.
Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menyampaikan kronologis ditahannya Faizal oleh jajaran Polda Metro Jaya. Niat awal Faisal saat itu meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1,7 miliar.
Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp 1,7 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek kosong yang ditulis Irwan Samudra.
“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” kata Irwansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/4).
Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan menyicil sebesar Rp 442 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1,258 miliar terhadap Faisal.
“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.
Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga menjanjikan akan melakukan pembayaran utangnya senilai Rp 58 juta. Namun. Samudra tidak kunjung menepati janjinya.
Mendapat perlakuan itu, lantas Faisal membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Irwansyah mengatakan, ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1,1 miliar.
“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp350 juta,” ucapnya.
Setelah itu, kata Irwansyah, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.
“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.
Atas laporan tersebut, kata Iswansyah, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Dimana, kliennya seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.
“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.
Setelah itu, Irwansyah menjelaskan, pada 20 maret 2025 status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada kliennya untuk kembali diminta keterangan dimana status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 wib sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.
Atas insiden tersebut, Irwansyah menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya yang menetapkan Faisal sebagai tersangka pada pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025. Lalu, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sebelum penahanan, Irwansyah menjelaskan, polisi tidak mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.
KEYWORD :Polda Metro Jaya Polda Metro Tahan Pengusaha Pengusaha Tagih Utang Ditahan Kasus Dugaan Penipuan