
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti munculnya wacana "matahari kembar" dalam struktur kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Isu ini mencuat setelah beberapa menteri yang sebelumnya menjabat di era Presiden Joko Widodo terlihat melakukan kunjungan ke kediaman mantan presiden di Solo, bahkan menggunakan sapaan "bos”.
Bagi Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, konsep dualisme kepemimpinan tidak relevan dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa konstitusi hanya mengakui adanya satu presiden dan satu wakil presiden.
"Di dalam konstitusi kita tidak memungkinkan ada matahari kembar. Tidak ada itu. Yang ada presiden dengan wakil presiden. Kalau itu dianggap matahari kembar, ya tidak. Karena konstitusinya itu bukan kembar Itu ada di presiden," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/4).
Mengenai tindakan beberapa anggota kabinet Prabowo yang mengunjungi dan menyebut Jokowi sebagai "bos," Gus Jazil memilih untuk tidak berspekulasi. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai interpretasi yang muncul.
"Sudahlah, kita tidak usah mempolitisir halal bihalal. Kita publik sudah bisa menilai semuanya mana yang tulus, mana yang tidak. Mana itu peristiwa politik, mana peristiwa halal bihalal," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Jazil berpandangan bahwa pertemuan antara sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dengan Jokowi merupakan bagian dari tradisi halal bihalal yang lazim dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Ia mengingatkan akan derasnya informasi di media sosial dan menyarankan agar masyarakat mengambil sisi positif dari peristiwa tersebut.
"Karena sekarang ini tumpukan dari media sosial ini luar biasa, dan sebab itu ambil positifnya saja untuk ke depan ini. Jadi masa iya seorang menteri tidak boleh halal bihalal? Boleh saja, kita semuanya boleh kok," demikian anggota DPR RI ini.
KEYWORD :
Warta DPR PKB Jazilul Fawaid Gus Jazil matahari kembar konstitusi