Rabu, 16/04/2025 03:44 WIB

Sekar Arum Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap di Kasus Uang Palsu

Artis drama kolosal Sekar Arum ditangkap saat sedang belanja di mal dengan gunakan uang palsu

Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara tersangkut kasus uang palsu. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga terlibat dalam kasus uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu miliknya. Hal ini terus ditelurusuri oleh  Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengamankan Sekar saat berbelanja dengan menggunakan uang palsu di salah satu mal daerah Jakarta Selatan.

Diterangkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, berdasarkan pengakuan Sekar, uang palsu itu didapat dari seorang temannya. Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan itu, dan memburu teman Sekar.

"Jadi kalau menurut keterangan dia, didapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari. Apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," kata Nurma kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan, Sekar sempat membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan ringan dan minuman. Pada saat melancarkan aksinya, Sekar juga ditemani seorang suami sirinya berinisial DA.

"Dia datang ke mal bersama dengan DA sekira jam 13.00. Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak 600 ribu. Yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan," urainya.

Setelah aksi pertamanya berhasil, mantan artis drama kolosal itu kemudian mencoba melakukan transaksi di dalam mal tersebut. Namun kasir di perbelanjaan itu merasa curiga dengan uang yang dipakai Sekar dan akhirnya membatalkan transaksi.

Tidak berhenti, Sekar bersama DA justru kembali menghampiri beberapa toko lain untuk mengedarkan uang palsu. Ada tiga toko yang dicoba mantan artis kolosal itu, tapi semuanya gagal.

Total sudah ada enam orang saksi yang telah memberikan keterangan di antaranya pihak kasir, sekuriti mal, termasuk DA. Hanya saja hingga kini status suami siri Sekar masih sebatas saksi. Lebih lanjut, penyidik juga masih mendalami apakah Sekar Arum terafiliasi dengan jaringan tertentu atau sebagai pelaku tunggal.

"Ini yang kita dalami. Namun demikian kemarin dia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya," kata Nurma.

Sementara itu, penyidik telah menetapkan Sekar sebagai tersangka kasus pemalsuan uang Rp200 juta dengan sangkaan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.


KEYWORD :

Sekar Arum Drama Kolosal Uang Palsu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :